Selasa, 02 Desember 2008

KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA DI PERKANTORAN

Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang berhubungan dengan alat kerja, bahan, lingkungan kerja, proses produksi, tempat kerja, sifat kerja, dan cara kerja. K3 salah satu upaya perlindungan yang ditujukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya agar tenaga kerja dan orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Sasaran K3 adalah tenaga kerja dan lingkungan kerja. Agar tenaga kerja selamat dan tidak mengalami sakit akibat kerja, maka dibuat undang-undang yang mengatur supaya tenaga kerja tidak mengalami kecelakaan.
Pada tahun 1970, Undang-undang Nomor 1 tentang keselamatan kerja diundangkan. Undang-undang ini mengganti “Veiligheids Reglement” tahun 1910. Undang-undang tahun sebelumnya tetap digunakan sebagai peraturan di tempat kerja. Misalnya Undang-undang Kerja tahun 1951, Undang-undang No. 14 tahun 1969. Pada tahun 1973, berdiri Ikatan Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Laboratorium keselamatan kerja telah dibangun sejak tahun 1969. Undang-undang atau peraturan dibuat agar kecelakaan kerja di tempat kerja dapat dihindari. Pekerjaan yang berlangsung selalu melibatkan tenaga kerja, alat kerja dan lingkungan kerja. Untuk melindungi tenaga kerja agar merasa nyaman dan selamat serta sehat setelah melakukan pekerjaan, maka dibuatlah peraturan-peraturan.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah antara lain sebagai berikut:
•Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
•Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
•Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Didalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dirasakan perlu adanya pengetahuan tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang nantinya dapat dilaksanakan di dalam unit-unit kerja. P3K merupakan pertolongan pertama yang harus segera diberikan kepada tenaga kerja yang menderita kecelakaan atau penyakit mendadak di tempat kerja.
Pertolongan pertama tersebut dimaksudkan untuk memberikan perawatan darurat kepada si korban sebelum pertolongan yang lebih mantap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan yang lainnya. Tujuannya adalah:
•Menyelamatkan nyawa korban
•Meringankan penderitaan korban
•Mencegah cedera/penyakit menjadi lebih parah
•Mempertahankan daya tahan korban
•Mencari pertolongan lebih lanjut

Kondisi-kondisi Fisiologi Manusia
Untuk dapat melihat perubahan-perubahan serta keadaan bahaya pada korban yang mengalami kecelakaan, perlu diketahui kondisi-kondisi normal dari fisiologi manusia diantaranya tentang:
•Pernafasan (normal 18/menit)
•Denyut nadi (normal 80/menit)
•Tekanan darah (normal 120/80mmHg, pada umur muda tidak terlalu gemuk)
•Kesadaran
•Turgor (elastisitas kulit)
•Reflek/kadaan pupil mata


Pokok-pokok Penting dalam P3K
Tindakan-tindakan yang penting adalah:
•Tidak boleh panik
•Memperhatikan nafas korban
Bila pernafasan berhenti, segera dilakukan pernafasan buatan (dari mulut ke mulut)
•Menghentikan pendarahan
•Memperhatikan tanda-tanda shock (sistem peredaran darah terhenti)
•Jangan memindahkan korban secara terburu-buru, harus diatasi dulu keadaan-keadaan yang membahayakan korban, seperti pendarahan, patah tulang, nafas hilang, jantung berhenti dll.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Bahaya
Tingkat bahaya dari bahan-bahan kimia dipengaruhi oleh:
•Daya racun
•Cara bahan kimia masuk ke dalam tubuh
•Konsentrasi, jenis, dan lama paparan bahan kimia
•Efek kombinasi bahan kimia
•Kerentaan korban

Gizi Kerja
Tingkat kapasitas kerja, untuk masing-masing tenaga kerja berbeda-beda. Untuk itu, idealnya diperlukan makanan yang berkualitas sehingga sebaiknya tempat kerja menyediakan makan untuk tenaga kerja. Yang dimaksud dengan gizi kerja adalah penyediaan atau pemberian masukan makanan kepada tenaga kerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan selama di lingkungan kerja guna mendapatkan tingkat kebutuhan dan produktivitas kerja setinggi-tingginya.

Penerapan Sistem Ventilasi
Pada tempat kerja unuk jenis pekerjaan apapun memerlukan pengaturan udara, agar udara di tempat kerja memenuhi syarat kesehatan bagi tenaga kerja. Pengendalian udara tempat kerja termasuk keadaan sekitarnya dipengaruhi oleh adanya bahan-bahan atau energy yang dilepas akibat suatu kegiatan. Banyak cara yang dilakukan untuk pengaturan udara di tempat kerja, salah satu cara yang sering digunakan adalah penerapan sistem ventilasi.

Tujuan Pemasangan Sistem Ventilasi
•Mengendalikan cahaya kontaminasi pada kesehatan tenaga kerja (Toxic Contamination)
•Mengendalikan panas dan kelembaban udara dalam menciptakan kenyamanan (Thermal Confort)
•Mencegah terjadinya bahaya kebakaran dan peledakan (Fire Prevention)
•Mengurangi adanya bau-bauan di ruang kerja
•Mengendalikan mikroorganisme, debu, dan partikel dalam tempat kerja
•Meniadakan debu-debu yang eksplosif, seperti debu alumunium, magnesium, tepung dari udara
•Menurunkan kadar uap di udara yang dapat terbakar



Sumber: Hadiningrum, Kunlestiowati.2003.Kesehatan dan Keselamatan Kerja.Politeknik Negeri Bandung

Tidak ada komentar: